Panji Gumilang Gugat MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Panji Gumilang Gugat MUI--Disway
RADAR JABAR - Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pasantren Al-Zaytun menggugat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Human PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan bahwa gugatan tersebut benar. Zulkifli juga mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang didaftarkan seminggu yang lalu.
Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang membenarkan gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Namun dia tidak merincikan alasannya tersebut, dia juga mengatakan bahwa saat ini sedang ada acara saat dihubungi.
Dikutip dari beberapa sumber, mengatakan bahwa penelusuran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Gugatan itu dilayangkan pada hari Kamis, 6 Juli 2023 dan sudah terdaftar dengan Nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Penggugat bernama Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Anwar Abbas. Klarifikasi perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bunyi gugatan dalam SIPP tersebut.
BACA JUGA:Gugatan Pembatalan Putusan PN Jakpus Terkait Nikah Beda Agama Dilakukan Pimpinan MPR RI
Pondok Pasantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang saat ini sedang mendapatkan banyak sorotan publik karena praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.
Sumber: