Panji Gumilang Penuhi Panggilam Penyidik Terkait Kasus Al - Zaytun

Panji Gumilang Penuhi Panggilam Penyidik Terkait Kasus Al - Zaytun

Panji Gumilang saat pemeriksaan di Bareskrim Polri-ANTARA/Laily Rahmawaty-

RADAR JABAR - Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemanggilan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun itu untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Diketahui bahwa Panji Gumilang dikawal oleh sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari pondok pesantren Al Zaytun. Ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 hari ini (3/7).

Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Porli mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi teerkait Panji Gumilang yang akan hadir. Diketahui bahwa Panji Gumilang akan memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi.

"Saudara Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil hari ini, pukul 10.00 WIB, tadi sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undanan panggilan klarifikasi" ujar Djuhandhani.

Pemanggilan Panji Gumilang merupakan rangka klarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan.

"Yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan kami" lanjutnya

BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Mencari Simpati ke Negara Israel, Imam Supriyanto Angkat Bicara

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor serta sejumlah saksi dalam proses penyidikan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama turut menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Secara terpisah, M Ikhsan Tanjung, selaku Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) telah menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik yang berada di Bareskrim Polri. Terdapat 10 bukti yang disebutkan oleh Ikhsan Tanjung yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” ujar Ikhsan.

Saat ini kasus Al Zaytun masih kedalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melalukan gelar perkara setelah pemeriksaan Panji Gumilang setelah menaikan status perkara ke tahap penyidikan.*

Sumber: antara