Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T

Tok! Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Mencapai 8,3 T

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate resmi menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan proyek BAKTI Kominfo. (17/5/2023)-disway.id-

RADARJABAR.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam isu penyediaan infrastruktur menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan proyek BAKTI 1 sampai 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 17 Mei 2023.

Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka melalui putusan peradilan oleh Kejaksaan Agung, dimana sebelumnya pelaku masih berstatuskan saksi dalam proses pemanggilannya yang ke tiga.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith Masih Janggal: Menunggu Hasil Visum

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

 

***

Sumber: