Komisi III DPR RI Beri Usulan Untuk Nonaktifkan Kapolri, Mahfud MD Enggan Beri Jawaban

Komisi III DPR RI Beri Usulan Untuk Nonaktifkan Kapolri, Mahfud MD Enggan Beri Jawaban

Menkopolhukam Mahfud MD Beri Penejelasan Terkait Nama Anggota DPR RI yang Terseret Kasus Ferdy Sambo--

JAKARTA- Menkopolhukam Mahfud MD enggan menjawab soal usulan Komisi III DPR RI untuk menonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Benny K Harman.

Namun, Mahfud tidak menjawab atau memberikan tanggapan terkait usulan penonaktifan Kapolri itu.

Mahfud MD hanya menjawab soal adanya polisi bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo tidak tetapkan tersangka.

Itu pun jawaban Menkopolhukam tidak begitu detail terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).

“Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri,” ucapnya.

“Kecuali, ada bintang tiga yang menggugat saya ke pengadilan. Saya merasa dituduh gitu lalu digugat. Kalau ini forum politik, tidak bisa, saya berhak menolak untuk menjawab,” lanjutnya.

Apalagi, tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dirinya sebelumnya sudah menjelaskan lebih detail soal tersebut.

“Saya berharap tidak menjawab tentang ini, kan sudah ada jelas di tv,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

Hal tersebut disampaikan di depan Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat (RPD).

RDP tersebut diselenggarakan di Ruangan Komisi III bersama LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Senin (22/8/2022).

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman

Sumber: