Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

PROTES: Dua peserta aksi dari kawan-kawan jurnalis, memegangi spanduk protes saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu (20/8). Gabungan massa aksi menuntut pemerintah mencabut RUU RKUHP. (Deni/Jabar Ekspres)--

- Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

Sumber: