Kabinet Merah Putih Siap Tingkatkan Indeks Kebebasan Pers di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Kabinet Merah Putih Siap Tingkatkan Indeks Kebebasan Pers di Bawah Kepemimpinan Prabowo--(Sumber Gambar: Antara)
RADAR JABAR - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (21/10), Prabu menyampaikan komitmen kuat dari Kabinet Merah Putih untuk terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. "Kita pasti akan meningkatkan indeks kebebasan pers. Itu komitmen dari Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo," kata Prabu.
Menurutnya, kebebasan pers di Indonesia tidak hanya akan sama dengan pemerintahan sebelumnya, tetapi bahkan lebih baik. Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang memiliki latar belakang kuat di dunia kewartawanan, menjadi salah satu faktor utama yang memperkuat optimisme ini. Meutya, yang sebelumnya merupakan jurnalis, dinilai mampu membawa semangat baru untuk memajukan pers nasional.
Komitmen Lanjutan dari Era Presiden Joko Widodo Prabu juga menekankan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan berbagai program penting dari pemerintahan sebelumnya, termasuk kebijakan terkait perlindungan media.
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong BUMN Lebih Profesional dan Transparan di Pemerintahan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Pemkab Subang Nyatakan Kesiapan Kolaborasi Wujudkan 100 Hari Kerja Prabowo
Salah satu kebijakan yang akan diteruskan adalah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights.
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi media nasional dalam menghadapi disrupsi digital yang semakin kompleks. "Kebijakan tersebut akan terus didorong agar media nasional mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan berkualitas," tambah Prabu.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji regulasi lain yang bertujuan memperkuat posisi media nasional di era digital.
Pengkajian ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih konkret untuk mendukung media di Indonesia agar tetap relevan dan kuat di tengah arus perubahan teknologi. Inisiatif Penguatan Media Nasional Prabu menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus mencari cara untuk memberikan dukungan bagi media nasional.
BACA JUGA:Calon Wamen Bima Arya Puji Pidato Prabowo Tentang Ekonomi, Teknologi, dan Media
Sumber: beranda antara