Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers

PROTES: Dua peserta aksi dari kawan-kawan jurnalis, memegangi spanduk protes saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu (20/8). Gabungan massa aksi menuntut pemerintah mencabut RUU RKUHP. (Deni/Jabar Ekspres)--

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

Dia menegaskan, aksi lanjutan pun tengah dipersiapkan. "Sebetulnya PR (pekerjaan rumah, red) berikutnya adalah setelah dari sini mau ngapain? Tapi yang terpenting kami terus berkomunikasi dan membuat agenda serta aksi-aksi berikutnya," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima Jabar Ekspres, kesembilan belas pasal RKUHP yang bersamalah tersebut yakni diantaranya:

AJI mengidentifikasi ada 19 pasal dalam Rancangan Undang-undang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/marxisme leninisme.

- Pasal 218, pasal 219 dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

- Pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap.

- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

- Pasal 302, pasal 303, dan pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

- Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

- Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan

- Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.

- Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Sumber: