Keluarga Tak Boleh Saksikan Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J, Begini kata Pengacara

Keluarga Tak Boleh Saksikan Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J, Begini kata Pengacara

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memberikan keterangan kepada awak media di RSUD Sungai Bahar.

Dedi menyatakan, ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir itu adalah bentuk komitmen Kapolri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Jenderal Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu memastikan, autopsi ulang dilakukan oleh para ahli di bidangnya.

“Terutama dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang memiliki sifat independen dan imparsial,” ujarnya.

Selain itu, Dedi mengungkap bahwa autopsi juga diawasi oleh sejumlah instansi eksternal.

Termasuk di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas.

Karena itu, Dedi Prasetyo menjamin. hasil autopsi ulang jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum. (pojoksatu-red)

 

Sumber: