Keluarga Tak Boleh Saksikan Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J, Begini kata Pengacara

Keluarga Tak Boleh Saksikan Autopsi Ulang Jenazah Brigadi J, Begini kata Pengacara

JAMBI - Pihak keluarga tak boleh saksikan autopsi ulang Brigadir J alias Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, pada Rabu (27/7).

Padahal sebelumnya, keluarga direncanakan dapat melihat proses autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan tim dokter forensik independen.

Rencana awal, keluarga akan menyaksikan seluruh proses autopsi ulang Bigadir J melalui kamera CCTV yang terpasang di lokasi otopsi.

Akan tetapi, rencana itu urung terjadi. Alasannya, adalah kode etik kedokteran.

Hal itu disampaikan pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7).

“Benar, awalnya direncanakan demikian namun batal karena ada pertimbangan lain yakni kode etik kedokteran,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya sudah meminta pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum keluarga.

“Saya jelaskan, bahwa yang boleh melihat proses autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” jelasnya, dikutip dari JambiIndependent.

“Kami dari pengacara tidak bisa juga namun sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami,” sambungnya.

Untuk hasil otopsi ulang Brigadir Yoshua, sambungnya, akan diberikan tim dokter forensik kepada peyidik Barekrim Polri.

“Benar. Tapi pihak keluarga bersama tim kuasa hukum nantinya juga berhak untuk mendapatkan resume dari hasil autopsi hari ini,” jelasnya.

Hanya saja, Kamaruddin mengaku tak mengetahui persis kapan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua itu akan diberikan kepada pengacara dan keluarga.

“Yang pasti kita sudah minta detail semuanya di cek dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujarnya.

“Kita juga sudah tempatkan satu dokter dari keluarga yakni Ibu Lubis untuk mengawasi di dalam,” tandas Kamaruddin.

Sumber: