Kamaruddin Diusir Dirtipidum Bareskrim saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J--
JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP, Selasa (30/8).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (30/8).
"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.
Akan tetapi Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh masuk ke TKP.
"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.
"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.
Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko," tukasnya.
Seperti diketahui Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat di lokasi kejadian.
"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," ujar Irjen Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/8).
Irjen Dedi juga mengatakan, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.
Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J akan di lakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka, di mana Bharada E akan reunion dengan Sambo.
"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8). (Disway)
Sumber: