Tega! Karyawan Nekat Curi 6 Unit Sepeda Listrik di Majalaya Bandung, Korban Rugi Rp 19,8 Juta

Senin 11-08-2025,20:50 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

 

Mereka pun bersama pelaku Ridwan mengangkut enam sepeda listrik ke mobil dan membawanya ke kontrakan Heri.

“Satu unit baterai sepeda listrik dibawa Ridwan ke rumahnya, sementara satu unit sepeda listrik dijual Heri kepada Ade seharga Rp.2,3 juta, namun baru dibayar uang muka Rp.800 ribu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.19,8 juta," katanya.

Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Pada Kamis hingga Jumat, seluruh pelaku ditangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya bersama barang bukti enam unit sepeda listrik dan enam baterai,” imbuhnya.

“Mereka semua masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Suyatno.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana.* (ysp)

Kategori :