Tega! Karyawan Nekat Curi 6 Unit Sepeda Listrik di Majalaya Bandung, Korban Rugi Rp 19,8 Juta

Senin 11-08-2025,20:50 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Majalaya Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian sepeda listrik berbagai merk.

Dalam hal ini, petugas kepolisian berhasil meringkus empat orang terkait kasus yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 dini hari tersebut.

Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, menyebut tiga orang merupakan pelaku pencurian dan satu orang lainnya berperan sebagai penadah. 

Keempatnya adalah Dendi (26), Heri Priandani (36), Ridwan Maulana (28), dan Ade Kustandar (36).

“Kami mengamankan empat orang, tiga di antaranya pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula dari laporan polisi atas nama korban Imas Kustiwati (50), warga Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.

 

BACA JUGA:Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pembunuhan di Kutawaringin Bandung: Korban Alami Luka Tusuk Bagian Dada

BACA JUGA:Begini Kronologi Operator Alat Berat yang Meninggal Dunia di TPAS Galuga

 

Saat itu, korban hendak mengirimkan 46 unit sepeda listrik dari Kota Bandung ke tokonya yang berada di Majalaya dengan menggunakan tujuh unit mobil dari aplikasi Lalamove pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“Jadi sekitar Rabu pukul 18.27, korban kirim sepeda ke tokonya dari Bandung ke Majalaya sebanyak 46 unit. Dan sampai di lokasi diterima oleh pelaku Dendi yang juga karyawannya,” jelasnya.

Suyatno menuturkan, pelaku Dendi melaporkan di grup WhatsApp toko bahwa jumlah sepeda listrik yang ada di toko sebanyak 40 unit.

“Padahal seharusnya totalnya 46 unit karena sebelum pengiriman masih ada stok enam unit,” ungkapnya.

Kemudian pelaku Dendi ini langsung menghubungi pelaku Heri untuk membawa mobil ke tempat kerjanya.

Kategori :