Dalih Antrean Penuh, RS Unpad Sumedang Diduga Tolak Melayani Pasien BPJS

Rumah Sakit Universitas Padjajaran (RS Unpad).--Radar Jabar/Yusup
BACA JUGA:Viral Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Artinya, begitu rumah sakit mencapai batas antrean misalnya di angka 50 pasien poli dalam satu hari, sistem mereka harus mengirimkan notifikasi "penuh" ke server BPJS, dan Mobile JKN otomatis menutup pendaftaran untuk tanggal tersebut.
Mengingat peserta BPJS Kesehatan merupakan konsumen jasa layanan publik, dalam hal ini jasa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, klinik termasuk puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Maka dari itu, hak pasien JKN juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Antrean Online.
Mariah beserta keluarga berharap, pihak RS Unpad dapat memperbaiki sistem antrean dan pelayanan bagi pasien BPJS, khususnya bagi yang datang dengan kondisi darurat seperti gejala stroke.
"Ini sudah kedua kalinya disuruh pulang. Dulu karena surat rujukan, sekarang alasan antrean penuh. Padahal sudah ikut prosedur dan daftar lewat aplikasi," ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak RS Unpad belum memberikan jawaban. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari rumah sakit terkait keluhan pasien BPJS tersebut.(ysp)
Sumber: