Operasi Penertiban Satpol PP Kabupaten Bogor: 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu Diamankan

Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan pengamanan miras.--Satpol PP Kabupaten Bogor
RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol minuman keras berbagai jenis dan delapan galon ciu, pada Selasa (30/9) malam.
Sekretaris Satpol PP Anwar Anggana mengatakan, operasi penertiban tersebut dilakukan pada tiga tempat yang berbeda.
Lokasi pertama, ruko Exit Tol Jagorawi pihak Satpol PP mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Seusai digeledah, kendaraan tersebut memiliki 43 botol minuman alkohol.
Kemudian, pada toko jamu yang berada di Jalan Puspanegara, Anwar menutur pihaknya mendapati 111 botol minuman beralkohol dan delapan galon ciu.
BACA JUGA:Februari-Juli, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 56 PSK, Cibinong Tertinggi
"Petugas berhasil mengamankan 111 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan delapan galon ciu," kata Anwar, pada Rabu (1/10/2025).
Selain itu, pada warung kelontong yang berada di Jalan Pahlawan, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 49 botol minuman beralkohol.
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 130 PKL di Pasar Cisarua
"Lokasi ketiga di Warung Kelontong yang berada di Jalan Pahlawan, petugas berhasil mengamankan 49 Botol minuman beralkohol berbagai jenis," jelas dia.
Dirinya menjelaskan, operasi tersebut berlandaskan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Sumber: