Tanpa Perlawanan, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 130 PKL di Pasar Cisarua

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat menertibkan bangunan di Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto: Regi--
RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sekitar 130 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. Para pedagang itu juga, sudah secara mandiri membongkar bangunan maupun lapak mereka.
Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, para PKL yang terimbas penertiban PKL itu akan dipindahkan ke dalam Pasar Cisarua yang telah disediakan oleh Perumda Pasar Tohaga.
"Adapun PKL tersebut dialihkan, bukan digusur tapi dialihkan ke pasar yang Tohaga. Jumlahnya kurang lebih 130," jelas Cecep di Pasar Cisarua, pada Kamis (24/7/2025).
Dia menutur, akan melakukan patroli sebagai antisipasi munculnya kembali PKL di Pasar Cisarua. Ia menambahkan, akan menindak PKL yang muncul kembali setelah penertiban itu.
BACA JUGA:Perkuat Tatakelola Supervisi Proyek, Telkom Akses Luncurkan Aplikasi LENSA-PRO
"Kemungkinan di sini juga akan dilakukan patroli, sperti yang dilakukan seperti di tempat wilayah Cisarua. Jadi ketika nanti muncul lagi saya harap segera ditindak," tuturnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, terdapat beberapa bangunan yang belum ditertibkan karena berada di wilayah Pafesta, bukan di area Perumda Pasar Tohaga.
Kata Cecep, perlu melakukan beberapa tahapan untuk membongkar bangunan yang ada di wilayah Pafesta, seperti Teguran satu hingga tiga.
"Jadi kita harus melakukan tahapan dari pengawas bangunan, teguran 1,2,3 dan digebrakan oleh Pol PP dan Pol PP nanti melakukan penindakan 1x24 jam baru nanti lakukan pembongkaran," katanya.
"Jadi kemungkinan akan ada pembongkaran selanjutnya, terutama di lahan Papesta. Ini pengawas bangunan akan melakukan kewajibannya yaitu memberikan teguran 1-3," sambungnya.
Sumber: