Februari-Juli, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 56 PSK, Cibinong Tertinggi

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan 56 Pekerja Seks Komersial (PSK) selama Februari hingga Juli 2025.--
RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengamankan 56 Pekerja Seks Komersial (PSK) selama Februari hingga Juli 2025.
"Total keseluruhan PSK yang kita tertibkan selama tahun 2025 sejak Februari sampai Juli ada 56 PSK," kata Sekretaris Satpol PP, Anwar Anggana saat ditemui, pada Senin (8/9/2025).
Berdasarkan data yang diterima, Kecamatan Cibinong menjadi paling tinggi dalam penangkapan PSK yakni 26 orang, dibanding Sukamakmur 15 orang, dan Sukaraja berjumlah 14 orang.
Anwar menjelaskan, kewenangan penertiban prostitusi tersebut berada di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. Pihak Satpol PP, kata Anwar, hanya sebagai pendamping dalam upaya mengambil tindakan di lokasi.
BACA JUGA:April hingga September, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 1.736 unit PKL
BACA JUGA:RSU Hermina Sukabumi Terima Penghargaan Sertifikasi Transformasi Digital BPJS Kesehatan
Setelah berhasil diamankan, para PSK itu akan diasesmen oleh pihak Dinsos di Mako Satpol PP dan bila terbukti akan dibawa ke Sukabumi atau Cirebon untuk melakukan rehabilitasi.
"Maka setelah tertangkap dan terbukti sebagai PSK mereka akan direhabilitasi di Sukabumi atau di Cirebon," kata Anwar.
Anwar menuturkan, para PSK tersebut acap ditemukan di kontrakan maupun indekos yang tersebar di berbagai tempat.
Bahkan, kata dia, terdapat pemilik kontrakan yang melegalkan kegiatan bejad tersebut.
BACA JUGA:Jiah Kini Rutin Bayar Iuran Mandiri, Sadari Pentingnya JKN Aktif Setelah Ibu Sakit
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Santosa Hospital Bandung Raih Juara 1 Nasional Digitalisasi
"Rata-rata mereka di kontrakan bahkan ada yang dilegalkan oleh pemilik kontrakan, contoh salah satunya adalah yang di Sukaraja. Jadi mereka ada tempat khusus yang memang seakan-akan pemilik kontrakan juga mengetahui," katanya.
Sumber: