Anggota Satpol PP yang Pukul Demonstran di DPRD Kota Bogor Dinonaktifkan 3 Bulan

Anggota Satpol PP yang Pukul Demonstran di DPRD Kota Bogor Dinonaktifkan 3 Bulan

Salah satu anggota Satpol PP Muhammad Farhan Rinaldi saat hendak memukul salah satu demonstran di depan Gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis (28/8/2025). Foto: Regi--

RADAR JABAR - Plh Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat menyatakan, telah menonaktifkan salah satu anggotanya yang memukul massa aksi saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor.

Kata Rahmat, penonaktifan anggotanya yang bernama Muhammad Farhan Rinaldi selama tiga bulan sejak Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan, telah melakukan penyelidikan internal dan pemeriksaan internal oleh Provos atau Petugas Tindak Internal (PTI) untuk memeriksa Muhammad Farhan Rinaldi.

Dia menambahkan, anggota tersebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Rahmat mengatakan, anggota itu bertugas untuk meliput kegiatan atau mengelola media sosial.

BACA JUGA:Remaja Ikut Orasi di Tengah Lautan Massa Aksi di Depan Gedung DPRD Kota Bogor

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, segera Miliki HCS ULTIMA di Rumahmu

"Sudah memanggil yang bersangkutan yang bernama Muhammad Farhan Rinaldi, yg bersangkutan adalah PKWT perjanjian kerja waktu tertentu atau non ASN," katanya saat Konferensi Pers di Balaikota Bogor, pada Kamis (28/8/2025).

Rahmat menuturkan, Muhammad Farhan Rinaldi mengakui melakukan pemukulan lantaran emosi setelah mengetahui salah satu rekannya ditendang oleh salah satu massa aksi.

Diketahui, rekan dari Farhan yakni Panji ditendang oleh salah satu demonstran.

"Sudah mengakui perbuatannya dan tindakan spontan sebagai emosi karena mungkin salah satu rekannya juga mendapat perlakuan dari salah satu pengunjuk rasa," ucap Rahmat.

BACA JUGA:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Turnamen Badminton Merdeka Cup 2025

BACA JUGA:Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Polresta Bandung Gelar Operasi Knalpot Brong

"Dan kami sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk dinonaktifkan sementara selama 3 bulan," sambungnya.

Rahmat juga mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan proses sanksi tersebut secara transparan.

Sumber: