Bansos Dipakai Judol, Dinsos Bogor: Jangan Salahkan Pemerintah Bila Fasilitas Dicabut

Bansos Dipakai Judol, Dinsos Bogor: Jangan Salahkan Pemerintah Bila Fasilitas Dicabut

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf. Foto: Regi--

Dari kejadian itu, kata Farid, dapat menjadi bahan pelajaran bagi penerima bansos yang lain. "Ini kan bisa jadi pelajaran untuk penerima bansos yang lain. Udah dibantu malah dipake judi. Keterlaluan lah sampe dipake judol mah," ucapnya.

Kata Farid, masyarakat Kabupaten Bogor yang menerima bansos kategori Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 156 ribu KK dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) sekitar 380 ribu KK.

"Kalau sekarang ya, kemungkinan desil 1,2,3. Kemungkinan," jelas dia.

"Banyak (penerima bansos), bantuan PKH aja sekitar 156 ribu KK, ditambah bpnc itu sekitar 380 ribuan KK," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa terlebih dulu 5.497 orang yang menyalahgunakan bansos. Setelahnya, akan ditangani oleh pendamping.

"Iya nanti dicek dulu datanya, kan dari data itu bisa keliatan di wilayah mana dan seperti apa. Paling nanti kita tangani dengan pendamping-pendampingnya, ditangani sama pendamping maksudnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor membuka suara terkait ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan tersebut untuk bermain judi online (judol).

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir mengatakan, mental masyarakat akan rusak jika sudah mengenal judol. Dia juga menyayangkan, ribuan penerima bansos yang bermain judol.

Sogir memastikan, pihak pemerintah tidak akan segan untuk menghapus penerima bansos yang memang masih bermain judol.

Kata dia, penghapusan data penerima bansos yang masih bermain judol, perlu berdasarkan bukti-bukti yang faktual. 

"Mungkin dari faktor-faktor ini lah kita berikan edukasi kepada masyarakat, begitu rusaknya mental kalau masyarakat, ketika sudah mengenal dengan judi online, apalagi penerima bantuan dipakai dari uang kayak begituan kan," kata Sogir saat dihubungi, pada Jumat (8/8/2025).

"Kita pemerintah tidak segan-segan, kalau memang ada bukti pelakunya, ada bukti faktual seperti itu langsung dihapus tidak lagi menerima siapapun orangnya itu," lanjut dia.

Sumber: