Kasatpol PP Baru Uwais Qorni, Lakukan Gebrakan Awal Tertibkan Para PKL Di sepanjang Jalan Raya Banjaran

--
RADAR JABAR - Pasca pelaksanaan Pelantikan dan Serah terima Jabatan di lingkungan Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Situ Cisanti Kecamatan Kertasari, gebrakan awal dilakukan Kepala Satpol PP Uwais Qorni.
Ia langsung memimpin melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) disepangjang jalan raya Banjaran digelar pada pukul 02.00 WIB Pagi.
Menurut Uwais Qorni, sebelumnya dilakukan apel persiapan Penertiban dan Pemantauan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Banjaran supaya masuk ke area Pasar Sehat Banjaran.
"Sebenarnya, operasi penertiban sudah berjalan sampai hari ini sembilan hari. Dan saya hanya melanjutkan kebijakan lama yang sudah dilakukan Kasatpol PP sebelumnya," ujar Uwais dalam keterangannya, Rabu 23 Juli 2025.
BACA JUGA:KPAD Kabupaten Bogor Minta Para Orang Tua Jangan Ada Kata Damai terhadap Pelaku Pencabulan
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Bandung Akan Kontinue Melakukan Penertiban PKL Sepanjang Jalan Raya Banjaran
Tadi malam, paparnya, menggelar apel persiapan yang dilaksanakan pukul 22.00 wib dan pelaksanaan pemantauan dan penertiban di mulai pukul 02.00 wib sampai pagi.
"Alhamdulillah tadi malam penertiban PKL berjalan lancar. Penertiban dilakukan karena selain mereka para PKL itu melanggar aturan berjualan di daerah terlarang (trotoar jalan) juga kasihan para pedagang yang sudah patuh mengisi pasar, mereka terhadang para pembelinya oleh PKL yang berjualan di luar area pasar, jadi untuk ketertiban dan keadilan semua pedagang termasuk PKL harus berjualan di dalam area pasar," ungkapnya.
"Dalam pelaksanaan penertiban Satpol PP Kabupaten Bandung melibatkan Kadis Dagin, Camat Banjaran, Kapolsek Banjaran serta Danramil Banjaran dan UPTD Pasar Banjaran," Jelasnya.
"Kita akan terus secara Kontinue melakukan pemantauan dan Penertiban, pasalnya bila trotoar dibiarkan terus jadi tempat berjualan arus lalu lintas di sepanjang jalan raya Banjaran akan terus terganggu," pungkasnya.* (ysp)
Sumber: