Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Caravan di Dinkes KBB, Kerugian Negara Capai 3,3 Miliar Rupiah

Foto: Yusup/Radar Jabar--

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp.3,3 miliar.

Nilai tersebut mencakup unit kendaraan yang tidak bisa digunakan serta peralatan laboratorium yang tidak sesuai.

“Mobil ini tidak dihitung oleh auditor karena tidak bisa dipakai. Untuk kelengkapannya juga menjadi bagian dalam perhitungan karena masuk dalam total kontrak,” jelasnya.

Donny menuturkan bahwa penyimpangan bisa lolos dari pengawasan internal karena dilakukan secara sistematis sejak awal.

“Pelanggaran terjadi dari perencanaan. Tidak ada Kerangka Kerja, tidak ada HPS, dan proses lelang direkayasa. Ini menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak berjalan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidikan masih berlanjut dan Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul sebagai tersangka," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber: