Resah Karena Kerap Berikan Pelayanan Buruk, Masyarakat Minta Direktur RSUD Cibabat Dicopot

Resah Karena Kerap Berikan Pelayanan Buruk, Masyarakat Minta Direktur RSUD Cibabat Dicopot

Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) melakukan aksi demo. Mereka mengkritisi kinerja dan pelayanan RSUD Cibabat yang dianggap buruk.--

RADAR JABAR -- Banyaknya keluhan warga masyarakat terhadap buruknya pelayaan RSUD Cibabat yang diberikan kepada pasien, membuat puluhan warga menggelar aksi.

Aksi yang mengatas namakan masyarakat dan menyoroti buruknya pelayanan dan pengabaian Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu digelar di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, pada Rabu, 16 Juli 2025 (kemarin).

Demo yang diikuti puluhan warga yang tergabung dalam  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi itu diwarnai aksi pembakaran ban dan pengusungan keranda sebagai simbol protes dan kecaman terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cibabat. 

Koordinator aksi, Alit Nurzaelani mengungkapkan, aksi digelar sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap kemanusiaan bukan karena kasus viral yang belakangan mencuat.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Pastikan Fasilitas Belajar untuk Seluruh Peserta MPLS 2025

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Terminal Cibinong

"Aksi ini bentuk kekecewaan kami setelah melihat dan menerima banyaknya aduan dan keluhan masyarakat, khususnya keluarga pasien di RSUD Cibabat," ungkapnya, di sela-sela aksi tersebut. 

Selain itu, lanjut Alit, aksi juga digelar karena masyarakat menilai pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak mengindahkan aturan dan semangat pelayanan publik, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.

Alit mengaku, sebelum melakukan aksi, pihaknya menyampaikan aspirasinya terhadap Komisi IV DPRD dan Direktur Utama RSUD Cibabat. Terutama terkait buruknya pelayanan yang dilakukan pihak RSUD Cimahi. 

"Tadi di dalam kita sudah bertemu dengan pimpinan Komisi IV dan Direktur Utama RSUD Cimahi," ujar Alit.

Dalam pertemuan tersebut, Alit menjelaskan ada perbedaan pemahaman antara Komisi IV dan Dirut RSUD mengenai tata cara pelayanan terhadap pasien BPJS. Padahal, seharusnya semua masyarakat  terlepas dari status sebagai pasien BPJS atau umum, harus tetap dilayani dengan baik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.

Pemberian layanan dengan baik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tanggal 27 Maret 2025. Dimana setiap masyarakat itu wajib dilayani.

"Wajib dilayani dulu, diberikan tindakan sepenuhnya tanpa harus membedakan ataupun menjadi beban biaya," tegasnya.

Menurutnya, dalam surat edaran itu gubernur menginstruksikan agar seluruh RSUD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. 

Sumber: