Disnaker Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Surat Edaran Kemnaker Perihal Pelarangan Penahanan Ijazah Pekerja

Disnaker Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Surat Edaran Kemnaker Perihal Pelarangan Penahanan Ijazah Pekerja

Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja soal Pelarangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Pemberi Pekerja-Regi Pratasyah-Istimewa

RADAR JABAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Plt Kepala Disnaker Nana Mulyana mengungkapkan, SE itu sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor. Nantinya, pihak Apindo akan menyosialisasikan SE dari Kemnaker kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor.

"Untuk itu kita berkewajiban untuk menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan surat edaran tersebut, memang melalui bidang disnaker kita sudah sampaikan ke Apindo yang membawahi perusahaan-perusahaan," ungkap Nana saat dihubungi, pada Senin (26/5/2025).

Ia melanjutkan, pihaknya akan memanfaatkan Tripartit di Kabupaten Bogor agar sosialisasi SE menjadi lebih masif. Tripartit merupakan suatu forum yang melibatkan tiga pihak yaitu, Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja atau Buruh.

BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Tukang Kopi hingga Satpam Berkontribusi Atas Peraihan Opini WTP

BACA JUGA:Pemkab Bogor Raih Opini WTP dari BPK RI

"Kita melalui Apindo itu, kalau harus door to door ke perusahaan ga mungkin juga, karena terlalu banyak. Tapi melalui Apindo, kita akan tekankan seperti itu," lanjutnya.

Selain sosialisasi SE dari Kemnaker, Disnaker Kabupaten Bogor juga akan memberikan tindak lanjut dari surat tersebut berupa pembinaan kepada pihak perusahaan yang jika ditemukan masih menahan ijazah para pekerjanya. Menurut dia, ijazah ataupun dokumen yang lain yakni milik pribadi pekerja dan tidak dikuasai oleh pihak perusahaan. 

Nana memberikan contoh, bila pekerja ingin pindah perusahaan perlu membawa ijazah dan dokumen pribadi lainnya.

"Makanya ke depan tidak boleh ada perusahaan yg menahan dokumen. Jadi pada saat itu hanya fotokopi dan memperlihatkan aslinya saja. Jangan sampai ditahan oleh perusahaan," pungkasnya.*

Sumber: