Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar --(Sumber Gambar: Yusup/ Radar Jabar)
RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi terkait pengadaan proyek fiktif di Kemenetrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tahun 2020.
Salah satu tersangka berinisial ED yang merupakan mantan Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sejak tahun 2019 hingga 2021.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial K selaku perantara 11 Penyedia Jasa Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Kementerian Ketenagakerjaan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Di mana saat itu, Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PPK) Lembang melaksanakan 11 paket pekerjaan senilai Rp. 1.928.839.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan saat konferensi pers di Baleendah, Senin, 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Warga Demo Tolak Pembangunan Galian SPAM di Pacet Bandung, Ini Alasannya
BACA JUGA:Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak, Wabup Bandung Bakal Telusuri Penyebabnya
Ia menerangkan, anggaran tersebut terdiri dari 9 pekerjaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis, 1 pekerjaan Pengembangan Website dan Aplikasi, dan 1 Pekerjaan Peralatan Pengolahan Kopi dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut Donny, tersangka ED telah melaksanakan sendiri kegiatan tersebut. Ia bekerja sama dengan K untuk merekayasa seolah-olah kegiatan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, tambahnya, kegiatan tersebut adalah fiktif dan anggarannya digunakan untuk keperluan pribadi ED sebagai Kepala BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-05/H.VI.3/06/2025 tanggal 05 Juni 2025, akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.928.839.000.
Sumber: