Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker: Kerugian Capai Rp 1,9 Miliar --(Sumber Gambar: Yusup/ Radar Jabar)
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, jelas Donny, uang tersebut digunakan untuk pembayaran kredit mobil, pembelian sepeda motor, keperluan sehari-hari, dan ada juga yang didistribusikan kepada pihak lain.
Ia menegaskan, para tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka juga diancam Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.* (ysp)
Sumber: