Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong

Petugas Gabungan di Kabupaten Bandung Gelar Razia: Sita 70 Knalpot Brong

Kabupaten Bandung menggelar razia knalpot brong dalam razia yang digelar di Jalan Raya Katapang–Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 30 Mei 2025--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menggelar razia knalpot brong.

Dalam razia yang digelar di Jalan Raya Katapang–Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 30 Mei 2025 ini, petugas menyita sedikitnya 70 unit knalpot brong.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan operasi tersebut dilakukan secara serentak oleh jajaran Polresta Bandung untuk menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

"Kami Polresta Bandung, hari ini bersama unsur TNI, Dishub, dan PM melaksanakan razia gabungan, khusus merazia knalpot brong," kata Aldi di lokasi, Jumat siang.

BACA JUGA:Januari Hingga Mei 2025, Polresta Bandung Ringkus Puluhan Tersangka dan Sita Dua Juta Butir Obat Terlarang

BACA JUGA:Lapak Baru CMD Linggar Siap Ikuti Putaran Liga Priangan

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain melanggar hukum, suara bising dari knalpot tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Knalpot brong ini sangat mengganggu pengendara lain dan juga masyarakat. Ini sudah banyak dikeluhkan warga," ujarnya.

Ia menyebut, hingga siang hari, pihaknya telah menyita hampir 70 unit knalpot brong hanya dari satu titik razia. Data dari jajaran Polsek di wilayah lain masih akan dikumpulkan.

"Nanti sore akan kami kompilasi dari seluruh Polsek jajaran," tuturnya.

Dalam razia tersebut, tambah Aldi, petugas langsung mencopot knalpot brong di tempat dan memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Motorola Edge 60 Fusion Resmi Hadir di Bandung, Siap Tampil Beda

BACA JUGA:Viral di Medsos! Maling Gondol 7 Motor di Kutawaringin Bandung, Kerugian Capai Rp 199 Juta

Sumber: