Januari Hingga Mei 2025, Polresta Bandung Ringkus Puluhan Tersangka dan Sita Dua Juta Butir Obat Terlarang

Jutaan butir obat-obatan terlarang berhasil disita Sat Narkoba Polresta Bandung. -Agi-Jabar Ekspres
RADAR JABAR - Pihak kepolisian terus menekan kasus peredaran narkotika dan obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Bandung.
Hasilnya, sebanyak 94 tersangka diamankan dan sekitar dua juta butir obat terlarang berhasil disita jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan. Sebagian besar merupakan pengedar obat keras terbatas yang dijual bebas tanpa izin.
"Dari total 94 orang yang diamankan, ada 44 tersangka yang terlibat dalam 39 kasus peredaran obat-obatan keras terbatas. Sementara sisanya yaitu 50 tersangka, terlibat dalam kasus narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat 30 Mei 2025.
Ia menilai, modus operandi para pelaku cukup rapi dan sulit dideteksi. Mereka kerap menjual obat terlarang secara berpindah-pindah sambil membawa tas selendang.
Namun berkat kerja keras tim dan arahan langsung dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.
"Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan di gang-gang kecil. Ini yang jadi tantangan bagi kami di lapangan," ungkapnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sekitar dua juta butir obat-obatan terlarang. Rinciannya antara lain Tramadol sebanyak 315 ribu butir, Trihexyphenidyl 152 ribu butir, Dextrometropan 1 juta butir, dan Heximer 493 ribu butir.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penggerebekan terhadap beberapa kios dan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal.
Lokasi yang menjadi target utama berada di wilayah Katapang, Rancaekek, hingga sebuah gudang di Bojongsoang yang diduga sebagai pusat distribusi.
"Kami bongkar beberapa kios, dan kami juga berhasil menggerebek gudang besar penyimpanan obat-obatan tersebut di kawasan Bojongsoang," ujarnya.
Agus menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tersebut.
"Bila ada warga yang melihat atau mengetahui praktik seperti ini, silakan segera lapor ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Bisa juga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta," pungkasnya. (ysp)
Sumber: