DLH Cianjur Sanksi Denda Rp500.000 bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

DLH Cianjur Sanksi Denda Rp500.000 bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

Ilustrasi: Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membersihkan sampah yang dibuang tidak tepat waktu di sejumlah jalur protokol Cianjur.-Ahmad Fikri-ANTARA

BACA JUGA:Polres Cianjur Ajukan Penambahan Jalur Penyelamat di Puncak dan Gekbrong untuk Cegah Kecelakaan

 

DLH Cianjur melayangkan surat teguran ke pihak desa/kelurahan untuk menindak pelaku pelanggaran. Tujuannya demi meminta Ketua RT/RW melakukan teguran atau langsung memberikan tindakan tegas sanksi Rp500 ribu pada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal.

 

Selain itu, pihaknya meminta pihak desa/kelurahan guna melakukan pemilahan sampah langsung dari lingkungan warga sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara, untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.

 

"Kami meminta desa/kelurahan membantu menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal, serta menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah." Pungkas Komarudin.

Sumber: