DLH Cianjur Sanksi Denda Rp500.000 bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

Ilustrasi: Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membersihkan sampah yang dibuang tidak tepat waktu di sejumlah jalur protokol Cianjur.-Ahmad Fikri-ANTARA
RADAR JABAR DISWAY - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menerapkan sanksi denda Rp500 ribu kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan khususnya jalur protokol terbebas dari tumpukan sampah.
Menurut Komarudin Kepala DLH Cianjur, Pemkab Cianjur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik di lingkungan tempat tinggal serta jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi oleh masyarakat sejak tahun lalu.
"SE Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB, namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi," ucapnya di Cianjur, Jawa Barat, Jumat 23 Mei 2025, dikutip dari Antara Jabar di Bandung.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kesehatan Rutin Bagi Warga Sekitar TPAS Mekarsari Terus Dilakukan DLH Cianjur
Pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan, kata dia, mulai beroperasi dari jam 1 sampai 5 pagi ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan begitu tak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara saat pagi.
Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya sudah rampung sebelum pukul 05:00 WIB. Alhasil warga bisa menikmati segarnya udara tanpa ada tumpukan sampah yang belum terangkut ketika beraktivitas.
"Kami masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga pada pagi hari, sehingga tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol, sehingga kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar," papar Komarudin.
Sumber: