Cabuli Santriwati, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Santriwati, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara-Istimewa-Radar Jabar/Yusup

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pesantren, Polresta Bandung Tetapkan 1 Orang Tersangka

 

"Berdasarkan data, total korban ada delapan orang. Dimana tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan," ungkapnya.

 

Ia memaparkan, mayoritas korban masih di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. 

 

BACA JUGA:Dukun Cabul Asal Pangalengan Diringkus Polresta Bandung: Korban Ada 3 Orang

 

Para korban, sambung Olot, mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung. 

 

"Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini." Tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (ysp)

Sumber: