Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pesantren, Polresta Bandung Tetapkan 1 Orang Tersangka

--
RADAR JABAR - Penyidik kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RR (30) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasatreskrim, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tujuh orang saksi.
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan korban dari aksi bejat pelaku.
"Berdasarkan data, total korban ada delapan orang. Dimana tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan," ungkap Olot dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Melarang Wisuda untuk Tekan Pinjaman Online
BACA JUGA:Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha untuk Stabilkan Harga dan Dukung Petani Lokal
Dalam kasus ini, paparnya, mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun.
Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.
"Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini," bebernya.
Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di pesantren tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara.*** (ysp)
Sumber: