Cabuli Santriwati, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Santriwati, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara-Istimewa-Radar Jabar/Yusup

RADAR JABAR DISWAY - Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap pihak kepolisian.

 

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian kemudian menetapkan seorang pria berinisial RR (30) sebagai tersangka.

 

Akibat aksinya, RR yang merupakan pengurus di pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

BACA JUGA:Miris! Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren, Polresta Bandung: Korban Masih di Bawah Umur

 

"Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kasatreskrim, Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mapolresta Bandung, Rabu 14 Mei 2025.

 

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap RR dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.

 

Dari sejumlah saksi tersebut, tambah Olot, lima di antaranya merupakan korban dari aksi bejat tersangka.

 

Sumber: