Sering Nonton Porno Sesama Jenis, Penjual Kebab Cabuli Tiga Anak Laki-Laki di Cibinong Bogor

Ilustrasi-jcomp-Freepik
RADAR JABAR - Pria berumur 22 tahun berinisial AA mencabuli anak-anak di bawah umur. Kelakuan bejatnya itu terjadi pada tempat jualannya, di Perum BCE Kelurahan Sukahati, Kabupaten Bogor. Pihak Polres Bogor mengamankan AA yang berprofesi sebagai penjual kebab itu di kediamannya di Perum BCE Kelurahan Sukahati.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Rabu (16/7) lalu, setelah Unit PPA Polres Bogor menerima laporan dari masyarakat dan langsung diamankan.
"AA diamankan di rumahnya yang berada di perum BCE Kelurahan Sukahati Kecamatan CIbinong Kabupaten Bogor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada beberapa anak," jelas dia, pada Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan AA yakni dengan cara mengancam korban, dengan ancaman berupa tidak akan ditemani bila tidak menuruti kemauan bejatnya itu.
BACA JUGA:Satpol PP Lakukan Penertiban PKL dan Bangunan Tanpa Izin di Flyover Cileungsi Bogor
BACA JUGA:Akui Settingan, Pembuat Konten Video Mesum di Pakansari Minta Maaf
"Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku makan korban tidak akan di ajak main oleh pelaku," jelas Ipda Lista.
Lebih jauh, AA melakukan hal itu karena sering menonton video porno dan dipraktekan kepada korbannya.
"Pelaku AA sering menonton video porno sesama jenis kemudian pelaku mencontohkanya kepada para korban," jelas dia.
"Menurut pengakuan korban, pelaku AA sampai memasukan alat kelaminnya ke dalam alat lubang dubur dan saling mengulum alat kelamin," lanjutnya.
BACA JUGA:Dugaan Praktik Beras Oplosan, DKP Bogor Ajak Masyarakat Konsumsi Beras Lokal
BACA JUGA:Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Adapun, dari pengakuan AA, kata Ipda Lista, terdapat tiga korban anak-anak yang di bawah umur yakni, 10, 11, dan 12 tahun. Ketiga korban tersebut berjenis kelamin laki-laki.
"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka. Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana," pungkasnya.
Sumber: