2 Pria Paruh Baya Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, pada Minggu (21/9/2025).--Regi Radar Jabar
RADAR JABAR DISWAY (BOGOR) - Sebanyak dua pria paruh baya yakni WS (65) dan MR (68) menjadi tersangka karena melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur yaitu berinisial Az dan Aq.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, telah menangkap tersangka yaitu WS yang bekerja sebagai sopir dan MR sebagai buruh, pada Sabtu (20/9).
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 penyidik unit PPA Bogor melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut," ungkap Teguh kepada wartawan di Polres Bogor, pada Minggu (21/9/2025).
Mulanya terjadi dugaan tindak pidana pencabulan tersebut pada Juli 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Bogor Sebut Dua Dinas Baru akan Berlaku pada 2026 Mendatang
Menurut penuturan Teguh, kedua korban sedang bermain di kebun sekitar rumah dan secara kebetulan bertemu dengan tersangka WS yang sedang berkebun lalu tersangka memanggil kedua korban tersebut dengan iming-iming uang Rp 5000.
"Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial AQ untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh korban anak, kemudian korban anak ini dibawa oleh saudara tersangka WS ke saung miliknya," ujarnya.
Sumber: