63 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk di Kabupaten Bogor

63 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk di Kabupaten Bogor

Ilustrasi-8photo-Freepik

RADAR JABAR - 63 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di Kabupaten Bogor. Dinas Koperasi dan UMKM memfasilitasi pembentukan Koperasi tersebut. Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 jajaran kementerian, lembaga, dan kepala daerah agar mempercepat pembangunan Koperasi Merah Putih.

Koperasi itu sebagai upaya dari negara untuk mendorong swasembada pangan serta pemerataan ekonomi dalam pembangunan desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana mengungkapkan, 63 desa sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini, 63 koperasi itu sedang menunggu legalitas dari Kemenkumham.

"Sampai hari ini yang sudah melakukan pembentukan itu ada sekitar 63 desa yang sudah dibentuk koperasinya tinggal menunggu legalitas dari Kemenkumham," kata Iman saat dihubungi, pada Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:Selain Kumuh dan Semrawut, di Pasar Parakanmuncang Sumedang Diduga Ada Jual-Beli Aset Pemkab

BACA JUGA:Alfamidi Apresiasi dan Beri Trip Reward 546 Karyawan Terbaik ke Luar Negeri

Hingga kini, pihak Diskopukm sedang menyambangi 20 desa lanjutan untuk mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Iman menutur, pihaknya telah memberikan fasilitasi bagi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari formukir kepengurusan hingga berita acara.

"Form sudah kami siapkan dari form A sampai form Z itu sudah ada, tinggal mereka mengisi dari mulai daftar hadir kemudian nama pengurus, kesepakatan, berita acara, dan yang lain-lain sesuai dengan norma-norma koperasi sudah kita siapkan," tuturnya.

Ia mengatakan, telah membentuk 20 tim yang melibatkan pihak Diskopukm, kecamatan, dan desa maupun kelurahan untuk mengawal musyawarah pembentukan koperasi. Tim yang berjumlah 20 itu terdiri dari Diskopukm, kecamatan, dan desa maupun kelurahan.

BACA JUGA:Bahas Penggunaan Air Baku, Paguyuban Baraya Kang DS Fasilitasi Pertemuan Petani dan Perumda Tirta Raharja

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor akan Usulkan Pemeriksaan Kembali Soal Data PKL Pakansari

"Iya dalam pembentukan itu (tim). Jadi kita ngawal ya, ngawal rapat anggota nya. Kita mengawal tata cara pembentukan itu (Koperasi Desa Merah Putih) seperti apa, kita kawal mereka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuh jenis gerai yaitu, Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, Gerai Cold Storage atau Cold Chain, Logistik (Distribusi).*

Sumber: