Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Terlibat Penipuan dalam Program BPNT, Korban Alami Kerugian Rp61

Ilustrasi--Freepik
Ia menegaskan bahwa langkah hukum terhadap AM sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jawa Barat, agar segera menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Pejabat Eselon IIb Sumedang tersebut.
"Polda Jabar sebelumnya menghentikan proses penyelidikan karena AM layangkan gugatan jadi menunggu proses pengadilan sampai keluar putusan," tegasnya.
"Sebelumnya baru penyelidikan, lanjut ke penyidikan dan Polda Jabar sudah menetapkan saudara AM sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana penipuan," tambahnya.
Penyelidikan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi serta bukti awal terkait dugaan suatu tindak pidana.
Sementara itu, penyidikan adalah tahap berikutnya yang dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
BACA JUGA:Sinergisitas Kemenhut dan ATR/BPN, Segel 4 Villa di Lokasi Berbeda
BACA JUGA:Segel 7 Villa Forest Hill Puncak Bogor, Kemenhut: Bukan Abuse of Power
"Bukti-bukti sudah kuat dan sudah terkumpul, sehingga akhir Februari 2025 saudara AM ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jabar," ujarnya.
Anton berharap kepolisian dapat mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan Pejabat Eselon IIb Sumedang berinisial AM.
"Sudah ditetapkan tersangka namun tergantung daripada pihak Polda Jabar. Saya dari kuasa hukuk haji Yamin, menginginkan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
"Saya sebagai kuasa hukum haji Yamin meminta Polda Jabar untuk menuntaskan dan memproses kasus hingga selesai, karena bukti-bukti sudah memenuhi syarat," pungkas Anton. (Bas)
Sumber: