Segel 7 Villa Forest Hill Puncak Bogor, Kemenhut: Bukan Abuse of Power

Segel 7 Villa Forest Hill Puncak Bogor, Kemenhut: Bukan Abuse of Power

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu saat memberikan keterangan kepada awak media di Villa Forest Hill Puncak Bogor, pada Minggu (9/3/2025).-Regi-Radar Jabar

RADAR JABAR DISWAY - Kementerian Kehutanan beserta Kementerian ATR/BPN memasang papan pengawasan di Villa Forest Hill, Cisarua, Kabupaten Bogor.

 

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, Villa yang berdiri di kawasan Puncak Bogor tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi.

 

"Hari ini kami melakukannya di Villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari Ciwilung dan disini terdapat tujuh villa, ini termasuk kawasan hutan produksi," kata Rudianto di Villa Forest Hill, Cisarua, pada Minggu (9/3/2025).

 

BACA JUGA:Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap Isi Pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

BACA JUGA:Operasi Penertiban THM Bocor, Satpol PP Bogor Sebut Ada Pihak yang Berkepentingan

 

Rudianto mengungkapkan, pemasangan papan pengawasan tersebut bukan bentuk abuse of power dari Kementerian Kehutanan.

 

"Kalau dia memang udah punya legalitas, lengkap semua ya tentu negara juga harus mengakuinya tapi kita tetap pada pendiriannya, ini masih kawasan hutan," katanya.

 

"Akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukan," sambungnya.

Sumber: