Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Terlibat Penipuan dalam Program BPNT, Korban Alami Kerugian Rp61

Ilustrasi--Freepik
Anton menjelaskan bahwa setelah kliennya mengetahui bahwa program BPNT dalam bentuk barang telah dihentikan, korban sempat menagih pengembalian uang kepada AM.
"Sudah diminta untuk dikembalikan tapi tak kunjung ada itikad baik, bahkan klien saya memberikan keleluasan waktu, namun yang bersangkutan (AM) tidak juga mengembalikan uang yang senilai Rp610 juta itu," ujarnya.
Anton mengungkapkan bahwa kliennya menduga AM tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp610 juta, karena sulit dihubungi dan terkesan selalu menghindar. Akibatnya, korban merasa dirugikan.
Kecurigaan pun semakin meningkat, hingga akhirnya Anita Nurlaelasar, yang juga merasa dirugikan, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp610 juta. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/351/VIII/2023/SPKT/POLDA JABAR pada 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 17 Remaja yang Terlibat Tawuran di Cirebon
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan, Ajak Peserta Tumbuhkan Nilai Spiritual dalam Bekerja
"Di sela-sela waktu tersebut klien saya memberikan kesempatan bagi saudara AM untuk beritikad baik mengembalikan uang karena program jelas tidak ada," ujarnya.
Anton menambahkan bahwa setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat, bukannya mengembalikan uang atau menunjukkan itikad baik, AM justru mengajukan gugatan terhadap korban dengan tuduhan wanprestasi.
Gugatan tersebut tertanggal 14 Maret 2024 dan resmi diterima serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 26 Maret 2024, dengan Register Nomor 68/Pdt.G/2024/PN Blb.
"Saat persidangan pun kuasa hukum AM sebelumnya beberapa kali sempat bilang, akan mengembalikan uang Rp610 juta tersebut, artinya mereka mengakui kesalahan," katanya
"Klien saya yang jadi korban karena dirugikan, bukanya beritikad baik mengembalikan uang klien saya, saudara AM justru malah menggugat dengan tudingan wanprestasi. Programnya saja sudah tidak ada, (BPNT dalam bentuk paket sembako) sudah dihentikan oleh pusat (diganti jadi bentuk dana)," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian persidangan antara pihaknya dari Kantor Hukum Silgar & Partners dengan tim penasihat hukum AM, Pengadilan Negeri Bale Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Pejabat Eselon IIb Sumedang tersebut.
"Putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung keluar tanggal 3 Februari 2025. Klien kami tidak bersalah, justru korban," imbuhnya.
Sumber: