Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

Pabrik Kemas Ulang Minyakita Palsu, Polres Bogor Amankan 400 Dus Minyak Goreng Siap Edar

Polres Bogor amankan 400 dus Minyakita palsu siap edar di Cijujung, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025). Foto : Regi--

RADAR JABAR - Polres Bogor mengamankan 400 dus minyakita yang dibungkus ulang oleh tersangka berinisial TRM.

Tersangka membungkus ulang minyakita dari minyak sawit curah yang dibeli dari wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten.

Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa, dua buah mesin pengisian minyak, satu buah mesin pengemasan minyak, satu buah mesin pengemasan kardus.

"Delapan buah kempu berkapasitas 1000 liter yang merupakan sumber awal minyak goreng, empat buah drum plastik warna biru," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Senin (10/3/2025).

Selain itu, kardus yang berisi minyakita dan sudah disegel berisi 400 dus yang masing-masing berisi 12 kemasan minyakita.

 

BACA JUGA:Polres Bogor Bongkar Minyakita Disunat, Tersangka Raup Untung 600 Juta

BACA JUGA:Bupati Bandung: Keberadaan PIM Soreang Harus Dirasakan Kehadirannya Oleh Masyarakat

 

Beberapa kemasan botol kosong minyak goreng, beberapa tutup botol minyak goreng, beberapa kardus untuk pengemasam minyak goreng, dan beberapa stiker untuk pengemasan merk navyta.

Pengungkapan itu berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Tersangka yang berinisial TRM berhasil meraup untung sebesar Rp 600 Juta dari hasil penjualan minyak goreng yang tidak sesuai aturan itu.

"Tersangka sudah berhasil memasarkan menjual minyak dengan merk minyakita sebanyak 96 Ton dengan keuntungan Rp 600 Jutaan," kata Rio.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf B,C,D,E,F,G,I UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sumber: