Dukun Cabul Asal Pangalengan Diringkus Polresta Bandung: Korban Ada 3 Orang
Dukun Cabul Asal Pangalengan Diringkus Polresta Bandung-Radar Jabar Disway-Yusup
"Korban NSR ini berada di rumah sebelah. Jadi kebetulan korban ini ada di dua keluarga yang rumahnya berdempetan," ungkapnya.
Adapun perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban mulai dari memeluk, mencium bibir, hingga menggesekkan organ vital.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Aldi.
Terkait kasus ini, pihaknya masih mendalami untuk memastikan apakah masih ada korban lain atau tidak.
"Apabila ada korban lain, silakan datang ke Polresta Bandung untuk membuat laporan." Pungkasnya.* (ysp)
Sumber: