Polisi Beberkan Motif Pelaku Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung: Ingin Kuasai Barang Korban
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono-Yusup/Radar Jabar-Radar Jabar
RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dugaan sementara motif dari pelaku yang melakukan aksi menghilangkan nyawa korban tersebut adalah ingin menguasai barang-barang korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Kamis, 30 Januari 2024.
Ia menerangkan, pada awalnya Polsek Pacet menerima aduan terkait masyarakat yang meninggal dunia yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Dimana saat itu, papar Aldi, keluarganya sudah menguburkan korban ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat melakukan olah TKP, kemudian petugas bertanya kepada keluarga korban dan menanyakan kepada keluarga kenapa dikubur? Kasihan kalau diotopsi," ujarnya.
Namun untuk kepentingan penyidikan secara sintepik, lanjutnya, penyidik kepolisian membutuhkan otopsi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pembunuhan di Pacet Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Kasus Pembunuhan di Pacet Bandung
Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim untuk olah TKP dan melakukan serangkaian penyidikan. Tidak sampai 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (19).
"Penangkapan ini 10 jam dari kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengakui penganiayaan kepada korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan palu," terangnya.
Dijelaskan Aldi, motifnya sendiri yaitu ingin menguasai barang-barang korban. Dimana yang diambil oleh pelaku adalah televisi (TV), handphone, dan tabung gas.
Ia menyebut, sejumlah barang bukti yakni TV, handphone, tabung gas, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik kepolisian.
Saat ini, tambah Aldi, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Untuk awal, pelaku dikenakan Pasal 338 dan tidak menutup kemungkinan juga akan melapisi pasal kepada pelaku yakni 340 tentang pembunuhan berencana.
Pasalnya, motif pelaku adalah ingin menguasai barang dan juga menghilangkan nyawa korban.
"Pelaku dan korban ini saling kenal, bahkan jarak rumahnya juga tidak terlalu jauh. Keduanya merupakan saudara," imbuhnya.(ysp)
Sumber: