Bawaslu Kabupaten Bogor Akui Sudah Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin--(Sumber Gambar: Regi/Radar Jabar)
RADAR JABAR DISWAY - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan, sudah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (17/1) mendatang.
Pemohon perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bogor ini merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Persidangan sengketa itu sudah terdaftar dengan nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menegaskan, sudah menyiapkan jawaban untuk menjawab dalil yang dilemparkan oleh pihak pemohon dalam perkara 179 itu.
"Kita siapkan beberapa jawaban terhadap dari dalil yang disampaikan oleh pemohon tentu itu poin-poin yang memang berhubungan langsung dengan apa yang digugat ke bawaslu," tegas Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (16/1).
BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
BACA JUGA:Rumah Janda Anak Dua di Bogor Diduga Disegel Sepihak
Menurut Burhanuddin, pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap persoalan yang sebelumnya dilaporkan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 sebagai pemohon.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut, salah satu laporan yang diterima mengenai pelanggaran, yaitu perihal Alat Peraga Kampanye (APK).
Lalu, gugatan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran juga termasuk salah satu yang dilemparkan oleh pihak pemohon.
"Ya tentukan apa yang mereka dalilkan mereka juga misalnya punya bukti, dan kita juga punya jawaban dan tentu saja punya bukti," kata dia.
Selaras dengan Bawaslu, pihak dari KPU Kabupaten Bogor juga sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi persidangan besok di MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Adi Kurnia mengaku telah mempersiapkan jawabannya untuk memenuhi pertanyaan dari pihak pemohon.
Sumber: