Kemendikdasmen Dukung Keputusan MK Mengenai Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Seorang guru memberikan pelajaran agama kepada murid di Sekolah Dasar Negeri 20, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/11/2024)--ANTARA FOTO/Ampelsa
RADAR JABAR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyelenggara sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan agama. Keputusan ini dianggap sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan keputusan MK yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah.
"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk individu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, yang merupakan bagian dari amanat UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
BACA JUGA:Konflik Selesai, Donasi Agus Salim Akhirnya Diserahkan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
BACA JUGA:Keluarga Korban Penembakan Gelar Tabur Bunga di Tol Tangerang-Merak
Kemendikdasmen juga melihat bahwa keputusan tersebut memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menegaskan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya, yang harus diajarkan oleh pendidik yang seagama.
"UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," katanya.
Keputusan MK untuk mewajibkan pendidikan agama di setiap sekolah di Indonesia disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno yang membahas uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Keputusan ini juga menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang menginginkan agar pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.
BACA JUGA:Duta Besar RI di Nigeria Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Pada Staf KBRI
BACA JUGA:Girik Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Dalam pandangannya, Hakim MK menyatakan bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan sudah berlangsung lama dan merupakan bagian dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara. Pendidikan nasional, menurut MK, harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sambil tetap menghargai hak asasi manusia, nilai keagamaan, budaya, serta keragaman bangsa.
Sumber: antara