Tekan Pekat, Kombes Aldi Subartono Bakal Wujudkan Kabupaten Bandung Zero Miras dan Narkoba
Foto: Yusup/Radar Jabar--
RADAR JABAR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono bertekad memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Bandung.
Ia berharap nantinya Kabupaten Bandung terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras, narkoba, dan obat terlarang.
Tujuan dilakukannya hal ini yaitu agar segala bentuk pekat bisa ditekan bahkan dihilangkan.
"Saya akan tegas memberantas miras, narkoba, judi, dan juga obat-obat terlarang," tegas Aldi Subartono dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis, 16 Januari 2025.
Penegasan itu, tambahnya, sudah disampaikan langsung dalam pertemuan dengan para Pejabat Utama dan Kapolsek.
"Pokoknya Kabupaten Bandung harus zero miras, narkoba, dan obat terlarang," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Pakai APBD, Bupati Kang DS Ungkap Sumber Dana Pembangunan Mapolsek Arjasari Polresta Bandung
BACA JUGA:Tingkatan Pelayanan Masyarakat, Pembangunan Mapolsek Arjasari Polresta Bandung Dimulai
Terkait hal ini, ia akan melakukan beragam langkah, mulai dari upaya preemtif, preventif, dan refresif.
"Nantinya akan ada penyuluhan, sosialisasi, juga penindakan. Tadi saya sudah terangkan kepada para Kapolsek dan Kasat terkait, untuk miras termasuk narkoba, obat keras terlarang, mulai hari ini kita akan lakukan razia," tuturnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, sambungnya, warga juga akan dilibatkan dengan membuat laporan ke hotline 110 yang sudah tersedia.
Tak hanya itu, ia membeberkan bahwa dalam waktu dekat juga akan digulirkan program "Lapor Pak Kapolres".
Nantinya, lanjut Aldi, warga bisa melaporkan segala temuan gangguan kamtibmas atau peredaran miras, narkoba, dan obat terlarang di wilayahnya secara langsung ke nomor WhatsApp Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono.
"Segala laporan, keluhan, dan masyarakat itu akan langsung kita tindaklanjuti. Saya juga sudah telepon dengan Pak Bupati dan beliau mendukung terciptanya Kabupaten Bandung yang bebas miras, narkoba, dan obat terlarang," imbuhnya.
Sumber: