Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27122024). ANTARAAgatha Olivia Victoria--
RADAR JABAR DISWAY - Terdakwa Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya, divonis pidana 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus jual beli emas PT Antam Tbk.
Selain pidana penjara, Budi Said juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan pada Jumat.
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Mahfud MD Tolak Gagasan Prabowo Soal Memaafkan Koruptor yang Kembalikan Hasil Korupsi
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Budi Said menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Budi belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Ia disebut menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
BACA JUGA:KPK Pilih Kabupaten Bandung Jadi 3 Besar Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi
Sumber: beranda antara