Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan untuk Menentukan Kelulusan PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan untuk Menentukan Kelulusan PPPK

Bupati Bandung Dadang Supriatna berserta Badan Kepegawaian Nasional .--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1 bagi eks tenaga honorer Ketegori II dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BBKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK periode 1 ditentukan langsung oleh BKN melalui mekanisme yang telah ditentukan.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 45 orang dan Tenaga Teknis adalah sebanyak 199 orang. Sementara hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu rilis data dari BKN," jelas Tatang kepada wartawam, Jum'at, 3 Januari 2025.

Pasca pengumuman hasil seleksi PPPK, diakui Tatang, pihaknya mendapat banyak pertanyaan mengenai kriteria penentuan kelulusan peserta PPPK.

BACA JUGA:Terima Aspirasi Warga, Tarya Witarsa dan Kades Tinjau Akses Jalan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Ciparay

BACA JUGA:Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Polresta Bandung Amankan Miras dan Obat Keras di Rancaekek

Padahal lulus tidaknya, kata ia, tergantung nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Pasalnya, setiap peserta seleksi dapat langsung mengetahui nilai atau skor yang diperoleh secaa real time begitu ujian selesai.

Dijelaskan Tatang, bahwa seluruh proses seleksi berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional yakni oleh BKN.

Pihaknya, hanya melakukan fasilitasi serta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK yang penentuan kelulusannya ditentukan langsung oleh BKN.

"Kemarin sudah diumumkan. Tentu ada yang lulus, ada yang belum. Namun perlu kami tegaskan, bahwa penentuan kelulusan itu langsung oleh BKN, melalui mekanisme yang telah dibuat. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan," ujarnya.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemkab Bandung itu, lanjut Tatang, didasarkan pasa Surat Plt Kepala BKN Republik Indonesia Nomor 11174, 11172/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Baru Sehari Bekerja di Bojongsoang, ART Bawa Kabur Barang Senilai Ratusan Juta Rupiah, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Solusi Kemacetan, Bupati Bandung Usulkan Pembangunan Fly Over di 3 Kecamatan, Mana Saja?

Penentuan Kelulusan PPPK, paparnya, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun untuk jabatan fungsional teknis, jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan Anggaran 2024.

Sumber: