Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan untuk Menentukan Kelulusan PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan untuk Menentukan Kelulusan PPPK

Bupati Bandung Dadang Supriatna berserta Badan Kepegawaian Nasional .--Yusup/Radar Jabar

Pada Diktum 29,26 dan 28 disebutkan pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Kemudian pada Diktum 30 dijelaskan penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi, pertama, eks THK-II.

Kemudian yang kedua, pegawai yang terdaftar dalam pengkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya yang ketiga, sambung Tatang, yakni pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

"Artinya, pemerintah pusat memiliki kebijakan untuk memprioritaskan eks THK-II atau K-2, baru kemudian R3 atau pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai yang belum terdaftar pada database BKN. Jadi kalau ada satu formasi diperebutkan K-2 dan R3, maka K2 prioritas," ungkapnya.

Mengutip rilis BKN, jelas Tatang, peserta yang dinyatakan lulus adalah yang memiliki kode R2/L dan R3/L.

Sedangkan peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS adalah yang memiliki kode R2, R3 dan TH sesuai dengan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: 11174/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga sempat menegaskan bahwa penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI.

Menurutnya, seorang Bupati pun sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan peserta seleksi.

"Saya berpesan, jangan mengandalkan orang lain. Keputusan lolos atau tidaknya peserta sepenuhnya murni kemampuan Bapak/Ibu sendiri. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan," tegas Bupati Dadang Supriatna ketika meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Pusdikpom Cimahi, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, selama 3,5 tahun menjabat Bupati Bandung, Kang DS telah mengangkat sebanyak 9.000-an tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi PPPK. Mereka yang diangkat menjadi P3K mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan.*** (ysp)

Sumber: