55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polresta Bandung Amankan Babuk Senilai Ratusan Juta Rupiah dari 55 Tersangka Narkoba.--Yusuf/Radar Jabar

RADAR JABAR - Dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober 2024 hingga 17 Desember 2024, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam upaya penangkapan, pencegahan, dan penggagalan peredaran narkotika berbagai jenis.

"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 17 Desember 2024.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita obat-obatan keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. 

BACA JUGA:Pilkada Kondusif, Pengamat: Masyarakat Jadi Garda Terdepan

BACA JUGA:Pemkot Bandung Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Ia menambahkan, sebagian besar obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. 

"Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan," tegas Kusworo.

Lebih jauh ia membeberkan bahwa dari pengungkapan ini, ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. 

"Kami berhasil menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya," jelasnya.

BACA JUGA:Waket DPR RI Cucun Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Bumi Hanguskan Judol

BACA JUGA:Kang DS: Tahun Ini Pemkab Bandung Terima 1.500 Tenaga Honorer Menjadi P3K

Adapun total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp.200 juta hingga Rp.250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kasus penjualan obat-obatan keras oleh seorang perempuan berusia 50 tahun tanpa izin resmi. 

Sumber: