DPRD Jawa Barat Resmikan Tiga Peraturan Daerah untuk Perlindungan dan Pembangunan
Situasi Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (27/12/2024). --ANTARA/Ricky Prayoga
RADAR JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Jumat (27/12) hingga malam hari.
Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyampaikan bahwa dua Perda, yaitu tentang Perlindungan Konsumen dan Hak Penyandang Disabilitas, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik, karena perumusan kebijakan daerah termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan harus berlandaskan riset serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkap Bey di Gedung DPRD Jabar.
BACA JUGA:Aksi Solidaritas, Polresta Bandung Bersama Ojol Bantu Korban Kekerasan di Cileunyi
BACA JUGA:Polres Garut Siapkan Tim Pengurai Kepadatan Kendaraan Menjelang Tahun Baru
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Bey, kebijakan daerah, termasuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan, harus berbasis pada riset dan inovasi teknologi untuk mendukung kemajuan daerah.
Bey memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Barat yang telah menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut mulai dari tahap penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga persetujuan bersama.
Setelah persetujuan dalam sidang paripurna ini, ketiga Raperda akan ditetapkan menjadi Perda definitif yang mengikat.
Selain ketiga Perda tersebut, sidang paripurna juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
BACA JUGA:Perampokan di Kota Wisata Bogor, Mobil Pajero Raib di Gondol Maling
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Dalami Kasus TKW Ilegal, Pelaku Lain Diduga Masih Berkeliaran
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Raperda RPJPD sebelumnya telah disidangkan dan saat ini tengah disesuaikan dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi ini bertujuan agar RPJPD Jabar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Karena Perda ini strategis karena itu menjadi landasan untuk RPJMD, dan sekarang kan pusat ingin semua sama dengan RPJPN. Amanatnya begitu kira-kira jadi 17 sasaran, delapan arah visi misinya jelas ditentukan juga dari pusat. Jadi secara nasional tujuannya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Salah satunya seperti target pertumbuhan ekonomi delapan persen dan penanggulangan kemiskinan ekstrem," jelas Daddy.
Sumber: antara