Polresta Bogor Kota Dalami Kasus TKW Ilegal, Pelaku Lain Diduga Masih Berkeliaran
Polisi bawa tersangka TKW Ilegal di Bogor.--Antaranews.com
RADAR JABAR - Polresta Bogor Kota yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, di Kota Bogor pada hari Jumat, terdapat dua orang pelaku yang saat ini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku tersebut diketahui berada di negara Qatar, sehingga upaya penangkapan mereka memerlukan kerja sama internasional.
Untuk mempercepat proses pengejaran, Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:Kadisdik Definitif Resmi Dilantik, Bupati Bandung Pastikan Pelayanan Pendidikan Lebih Bedas
BACA JUGA:4.825 Kasus DBD Terjadi di Kota Depok Selama Tahun 2024
Selain itu, upaya tersebut juga melibatkan Atase KBRI, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan kedua pelaku dapat segera ditemukan dan dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Yang DPO di Qatar ada dua orang. Ini kita perlu kerja sama dengan Atase, Div Inter, KBRI, kemudian dari Mabes juga. Karena yang pasti kita bisa lakukan adalah sekarang kita mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” jelasnya.
Sementara itu, Aji menjelaskan bahwa terdapat pelaku lain yang saat ini masih menjadi buron dan beroperasi di Indonesia. Para pelaku ini berperan sebagai sponsor atau pihak yang bertugas mencari individu yang berminat untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Aktivitas mereka tersebar di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.
Aji juga menambahkan bahwa para pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka yang telah ditangkap, yaitu Meidayanti Kosasih, seorang perempuan berusia 33 tahun.
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Anak Hanyut di Sungai Ciliwung, Bogor
BACA JUGA:Demi Kenyamanan Wisatawan, Pemprov Jabar Lakukan Pencegahan Pungli di Jalur Pariwisata Jawa Barat
“Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aji menyebut bahwa para TKW yang telah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Meidayanti dan rekannya, Muhammad Zaxi Lazuardi (31 tahun), ke berbagai negara, menghadapi hambatan besar dalam proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Sumber: