Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

Crazy Rich Surabaya, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27122024). ANTARAAgatha Olivia Victoria--

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Dapat Perhatian, Pengamat Komentari Pencairan UGR

 

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Salah satu modusnya adalah menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pengusaha kaya raya yang dikenal luas di Surabaya. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan mematuhi hukum yang berlaku.

Sumber: beranda antara